IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM
(Mufti Betawi Al Habib Usman bin Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi Al Husaini)
Syarat Air Wudhu dan Syarat Mandi Hadas yaitu 8 perkara, yaitu :
1. Beragama Islam
2. Tamyiz, yakni sudah bisa olehnya membedakan mana barang yang suci daripada barang yang keji (najis) dan bisa melakukan makan dan minum sendiri.
3. Suci daripada haid dan nifas.
4. Bahwa tiada ada yang mencegah air kepada anggota badan seumpama lilin atau getah atau sisik ikan (atau tato, cat dsb).
5. Mengetahui akan segala fardhu-nya.
6. Jangan meng-i’tiqadkan (berkeyakinan) bahwa sesuatu daripada segala fardhu-nya itu adalah sunnah.
7. Dengan menggunakan air yang suci dan menyucikan.
8. Jangan ada didalam anggota badannya barang yang merubahkan air (baik merubah rupa, warna, rasa, maupun bau)
Adapun jikalau orang yang mengambil air wudhu itu memiliki hadas daim yakni senantiasa keluar air kencing atau darah (pada kemaluan depan maupun belakang), maka ditambah syaratnya yaitu (mengambil air wudhunya) sudah masuk waktu dan segera (melakukan shalatnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar