IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM
(Mufti Betawi Al Habib Usman bin Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi Al Husaini)
Pasal Ke enam : Air Suci Menyucikan
Artinya Air yang suci menyucikan yaitu air yang belum pernah terkena najis dan yang belum Musta’mal (dipakai untuk berwudhu).
Jikalau air itu sedikit yaitu kurang dari 2 (dua) kullah, maka jika hendak bersuci daripadanya maka jangan dikobok (dicelup) dalam menyuci atau mengambil air wudhu atau mandi, melainkan dengan gayung.
Sebab jika dikobok (dicelup) dengan barang yang ada najisnya kedalam air itu niscaya air itu menjadi najis sekalipun tidak berubah rupanya atau rasanya atau baunya.
Adapun jika dimasukkan tangan didalam air itu oleh yang mengambil wudhu, sesungguhnya membasuh mukanya dengan tidak niat membasuh tangannya di luar tempat air itu, niscaya jadilah air itu Musta’mal.
Adapun jikalau air yang banyak, yaitu sekedar banyaknya tiga ratus lima kati atau yang disebut dua qullah (dalam ukuran liter +/- 216 liter atau perbandingan panjang x lebar x tingginya =60 Cm x 60 Cm x 60 Cm), maka tidak menjadi suatu apa-apa jika di kobok didalamnya, melainkan jika berubah
air itu dengan najis maka jadilah air itu najis. Adapun apabila hilang berubahnya itu maka jadilah air itu suci kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar