IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM
(Mufti Betawi Al Habib Usman bin Abdullah
bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi Al Husaini)
Pasal Ke satu : Kewajiban Menuntut Ilmu.
Wajib atas tiap-tiap mukallaf yakni aqil baligh, bahwa ia menuntut
ilmu segala pekerjaan agama yang wajib atasnya. Demikian pula wajib atas seorang bapak atau suami bahwa ia mengajarkan yang demikian itu akan anak-anaknya atau istrinya.
Adapun jikalau keduanya itu tidak dapat mengajarkan mereka itu, maka wajib menyerahkan kepada seorang pengajar. Jika yang belajar itu perempuan maka yang mengajarkannya pun perempuan, melainkan jikalau tiada didapat guru perempuan, maka boleh guru laki-laki, akan tetapi syaratnya aman daripada fitnah, lagi wajib pakai dinding/pembatas antaranya.
Pasal Ke dua : Arti Balligh.
Artinya Balligh yaitu cukup umurnya 15 tahun qamariah (hijriah), yakni hitungan bulan-bulan Islam, sama saja anak laki-laki ataupun perempuan. Demikian pula jika keduanya itu mendapat mimpi jima’ hingga mengeluarkan air mani sejak berumur sembilan tahun atau lebih. Demikian pula anak perempuan jika mendapatkan haid (menstruasi) sejak berumur sembilan tahun atau lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar