=== IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM ===
(Mufti Betawi Al Habib Usman bin Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi Al Husaini)
* Pasal Ke 15 : Perihal Tayammum *
Tayammum (bersuci dengan debu) yaitu jikalau ketiadaannya air atau mendapatkan penyakit yang menjadikan darurat (membahayakan) kalau terkena air, maka wajib tayammum sebagai pengganti daripada mengambil air wudhu, atau daripada mandi wajib (hadash besar) atau mandi sunnah.
Adapun syaratnya tayammum adalah :
1. Wajib menggunakan tanah debu yang suci.
2. Sesudah (melakukan) istinja’ (bersuci).
3. Suci daripada najis.
4. Sudah masuk waktu shalat.
5. Sekali tayammum hanya diperbolehkan untuk satu shalat fardhu saja adapun shalat sunnah boleh berkali-kali.
Rukun tayammum adalah sebagai berikut :
1. Memindahkan tanah debu itu ke muka sekali saja, dan kedua tangannya sekali.
2. Berniat “sahajaku mengharuskan bershalat fardhu dengan ini tayammum” maka adalah niat ini wajib berbarengan pada meletakkan kedua telapak tangannya di atas debu itu dan jangan lenyap niat ini hingga menyapu muka dengan debu itu.
3. Menyapu muka sekali.
4. Menyapu kedua tangan hingga sikunya sekali pula. Tidak sunnah dua tiga kali.
5. Tertib, yaitu antara menyapu muka dan menyapu kedua tangannya.
Adapun sunnahnya membaca basmalah di permulaan tayammum dan jika telah selesai maka sunnah membaca do’a seperti sesudahnya mengambil air wudhu.
Sedangkan yang membatalkan tayammum yaitu seperti tiap-tiap yang membatalkan air wudhu.
Wallahu a'lam...
Selasa, 23 Agustus 2016
Perihal Tayammum (Kitab Irsyadul Anam)
=== IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM ===
(Mufti Betawi Al Habib Usman bin Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi Al Husaini)
* Pasal Ke 15 : Perihal Tayammum *
Tayammum (bersuci dengan debu) yaitu jikalau ketiadaannya air atau mendapatkan penyakit yang menjadikan darurat (membahayakan) kalau terkena air, maka wajib tayammum sebagai pengganti daripada mengambil air wudhu, atau daripada mandi wajib (hadash besar) atau mandi sunnah.
Adapun syaratnya tayammum adalah :
1. Wajib menggunakan tanah debu yang suci.
2. Sesudah (melakukan) istinja’ (bersuci).
3. Suci daripada najis.
4. Sudah masuk waktu shalat.
5. Sekali tayammum hanya diperbolehkan untuk satu shalat fardhu saja adapun shalat sunnah boleh berkali-kali.
Rukun tayammum adalah sebagai berikut :
1. Memindahkan tanah debu itu ke muka sekali saja, dan kedua tangannya sekali.
2. Berniat “sahajaku mengharuskan bershalat fardhu dengan ini tayammum” maka adalah niat ini wajib berbarengan pada meletakkan kedua telapak tangannya di atas debu itu dan jangan lenyap niat ini hingga menyapu muka dengan debu itu.
3. Menyapu muka sekali.
4. Menyapu kedua tangan hingga sikunya sekali pula. Tidak sunnah dua tiga kali.
5. Tertib, yaitu antara menyapu muka dan menyapu kedua tangannya.
Adapun sunnahnya membaca basmalah di permulaan tayammum dan jika telah selesai maka sunnah membaca do’a seperti sesudahnya mengambil air wudhu.
Sedangkan yang membatalkan tayammum yaitu seperti tiap-tiap yang membatalkan air wudhu.
Wallahu a'lam...
(Mufti Betawi Al Habib Usman bin Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi Al Husaini)
* Pasal Ke 15 : Perihal Tayammum *
Tayammum (bersuci dengan debu) yaitu jikalau ketiadaannya air atau mendapatkan penyakit yang menjadikan darurat (membahayakan) kalau terkena air, maka wajib tayammum sebagai pengganti daripada mengambil air wudhu, atau daripada mandi wajib (hadash besar) atau mandi sunnah.
Adapun syaratnya tayammum adalah :
1. Wajib menggunakan tanah debu yang suci.
2. Sesudah (melakukan) istinja’ (bersuci).
3. Suci daripada najis.
4. Sudah masuk waktu shalat.
5. Sekali tayammum hanya diperbolehkan untuk satu shalat fardhu saja adapun shalat sunnah boleh berkali-kali.
Rukun tayammum adalah sebagai berikut :
1. Memindahkan tanah debu itu ke muka sekali saja, dan kedua tangannya sekali.
2. Berniat “sahajaku mengharuskan bershalat fardhu dengan ini tayammum” maka adalah niat ini wajib berbarengan pada meletakkan kedua telapak tangannya di atas debu itu dan jangan lenyap niat ini hingga menyapu muka dengan debu itu.
3. Menyapu muka sekali.
4. Menyapu kedua tangan hingga sikunya sekali pula. Tidak sunnah dua tiga kali.
5. Tertib, yaitu antara menyapu muka dan menyapu kedua tangannya.
Adapun sunnahnya membaca basmalah di permulaan tayammum dan jika telah selesai maka sunnah membaca do’a seperti sesudahnya mengambil air wudhu.
Sedangkan yang membatalkan tayammum yaitu seperti tiap-tiap yang membatalkan air wudhu.
Wallahu a'lam...
Langganan:
Postingan (Atom)